DELI SERDANG | JPPOS. Pembangunan kawasan CBD Helvetia di Jalan Veteran, Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.Alat Keamanan
Pasalnya, aktivitas pembangunan dilaporkan kembali berjalan setelah sebelumnya dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, sementara persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah unit bangunan masih membutuhkan kejelasan.
Berdasarkan hasil pemantauan Jurnal Polisi Pos (JPPOS), kawasan tersebut terdiri dari 48 unit bangunan.Alat Keamanan
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 unit bangunan di bagian tengah dan belakang diduga belum memiliki PBG. Sementara itu, 16 unit ruko di bagian depan (tidak sesuai PBG) dibangun 3½ lantai, padahal di PBG hanya 3 lantai.
JPPOS menilai, status perizinan seluruh bangunan tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan data resmi instansi berwenang. Sebab, keberadaan PBG merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Alat Keamanan
PENERTIBAN DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Kembali berjalannya aktivitas pembangunan setelah sebelumnya dilakukan penertiban menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut pengawasan dan penegakan ketentuan bangunan gedung oleh pemerintah daerah.
Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Labuhan Deli didesak untuk memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut penertiban serta langkah koordinasi dengan instansi teknis terkait.
JPPOS meminta agar aktivitas pembangunan pada unit yang terbukti belum memenuhi persyaratan perizinan dihentikan sementara sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.Alat Keamanan
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dilakukan pembongkaran, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja juga mengatur tugas dan kewenangan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, termasuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.Alat Keamanan
Dengan demikian, penertiban tidak seharusnya berhenti pada tindakan awal semata. Pengawasan dan tindak lanjut perlu dilakukan secara berkesinambungan agar dugaan pelanggaran tidak terus berlangsung tanpa kejelasan.
RETRIBUSI PBG DAN POTENSI KEBOCORAN PAD TURUT DISOROT
Selain persoalan perizinan, JPPOS juga menyoroti aspek administrasi penerimaan daerah dari pembangunan kawasan CBD Helvetia tersebut.Alat Keamanan
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui instansi berwenang diminta memeriksa administrasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk memastikan besaran kewajiban retribusi yang seharusnya terutang telah dihitung, ditetapkan, dan dibayarkan sesuai ketentuan.
Hal ini penting karena penerimaan retribusi PBG merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikelola dan dicatat secara transparan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Tidak hanya retribusi PBG, instansi terkait juga perlu memastikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), apabila terdapat perolehan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak.
Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan seluruh kewajiban pajak dan retribusi yang memang terutang telah dipenuhi sehingga tidak menimbulkan potensi berkurangnya penerimaan daerah.
Meski demikian, dugaan kebocoran PAD maupun kekurangan pembayaran pajak dan retribusi tidak dapat disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan administrasi, dokumen, serta bukti pembayaran oleh instansi berwenang.
KETERANGAN CAMAT LABUHAN DELI
Hingga berita ini diterbitkan, JPPOS telah berupaya melakukan konfirmasi pada Senin dan Selasa (02–03/11/2026) melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang, Marjuki, serta instansi terkait mengenai tindak lanjut penertiban, status PBG bangunan, dan pemeriksaan administrasi retribusi maupun pajak. Namun, jawaban atau keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut belum berhasil diperoleh.Alat Keamanan
Sementara itu, Camat Labuhan Deli, Zulfahri Harapan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (02/11/2026) malam, menjelaskan bahwa pihak kecamatan hanya menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi, sedangkan kewenangan penindakan berada pada instansi terkait.
"Kami bertindak sebagai fungsi pengawasan saja dan berkoordinasi ke pihak instansi terkait. Pihak yang berwenang menindak itu adalah Satpol PP, dan yang mengeluarkan izin dalam hal ini DPMPTSP," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian JPPOS, mengingat persoalan pembangunan CBD Helvetia sebelumnya telah menjadi sorotan dan dilakukan penertiban oleh Satpol PP.Alat Keamanan
JPPOS menilai, meskipun kecamatan bukan pihak yang memiliki kewenangan penindakan langsung, fungsi pengawasan dan koordinasi tetap perlu dijalankan secara aktif. Terlebih, apabila ditemukan atau diterima laporan mengenai dugaan pelanggaran persyaratan PBG.
Seyogianya, laporan tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dan penyampaian surat kepada Satpol PP serta instansi teknis dan pelayanan perizinan, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan memerlukan koordinasi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
JPPOS mendesak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli agar tidak mengabaikan persoalan tersebut. Pemerintah daerah juga diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 48 unit bangunan, memastikan kesesuaian PBG dengan kondisi fisik bangunan, serta memeriksa seluruh kewajiban retribusi dan pajak yang berkaitan dengan pembangunan kawasan CBD Helvetia.Alat Keamanan
Jangan sampai dugaan pelanggaran perizinan dan persoalan administrasi penerimaan daerah terus menjadi tanda tanya tanpa kejelasan tindakan dari instansi berwenang.
JPPOS akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi pengelola pembangunan maupun seluruh instansi terkait.
(JPPOS – TIM)