JPPOS.ID || SUMUT LABUSEL - ,03 Nopember 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu.
Dari operasi yang dilakukan pada Jumat (30/10/2026) malam, petugas menyita sabu dengan total berat bruto 119,57 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan empat unit telepon genggam, tiga timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp3.850.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Poncol, Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, AKP Wilson Manahan Panjaitan memerintahkan Kanit II IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial O.K. dan A.M.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Club X berisi enam plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 3,32 gram.
Petugas juga menyita satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Redmi warna hijau, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, O.K. dan A.M. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang berada di wilayah Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan temuan percakapan WhatsApp dan bukti transfer pada telepon genggam yang diamankan petugas.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di kediaman J di Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Di lokasi itu, petugas mendapati empat laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Keempatnya kemudian diamankan dan masing-masing berinisial J, Y.G., E.S., dan D.D.
Dari hasil penggeledahan terhadap Y.G. dan E.S., polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,31 gram. Petugas juga menyita satu timbangan elektrik, satu sekop, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp200.000, serta dua unit telepon genggam merek Oppo berwarna cokelat dan hitam.
Sementara itu, dari tangan J, polisi menemukan 24 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 114,94 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu unit telepon genggam Realme warna hijau, serta uang tunai Rp3.500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Adapun dari D.D., polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, D.D. dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keenam orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
O.K. dan A.M. diduga berperan sebagai kurir, J diduga sebagai bandar, Y.G. dan E.S. diduga sebagai pengedar, sedangkan D.D. diduga sebagai pengguna narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 119,57 gram bruto. Polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam, tiga timbangan elektrik, serta uang tunai Rp3.850.000.
Selanjutnya, keenam orang tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, O.K. dan A.M. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Sementara J disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Adapun Y.G. dan E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Sedangkan D.D. disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam orang tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
( RED/ PP )