Hukum dan Kriminal

Pahrul Rozi Lubis Desak Kapolres Madina Segera Tindaklanjuti Dugaan Penghinaan di Grup WhatsApp

AD
Admin Bengkulu
• • 2 menit baca
Pahrul Rozi Lubis Desak Kapolres Madina Segera Tindaklanjuti Dugaan Penghinaan di Grup WhatsApp
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID || SUMUT MADINA - Persoalan dugaan penghinaan melalui media sosial, khususnya grup WhatsApp, yang sempat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan aktivis Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali mendapat sorotan.

Kali ini, Pahrul Rozi Lubis, putra daerah Kecamatan Siabu yang juga merupakan Ketua Umum Demisioner IMA Madina Padang, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Advertisement

Menurut Pahrul, persoalan ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan sejumlah aktivis dan masyarakat asal Kecamatan Siabu.

Ia menilai, hingga saat ini belum ada klarifikasi terbuka dari pihak yang diduga melontarkan pernyataan yang dianggap menghina tersebut.

"Kami meminta Kapolres Mandailing Natal agar segera mengambil langkah dengan memanggil saudara M.L. untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan melalui grup WhatsApp. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan," tegas Pahrul, Senin (2/11/2026).

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, penanganan melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat agar tidak muncul tindakan sepihak yang dapat memperkeruh situasi.

Pahrul menyampaikan kekhawatirannya apabila persoalan tersebut dibiarkan tanpa penjelasan dan penanganan yang jelas. Oleh karena itu, ia berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pihak yang mempersoalkan pernyataan tersebut, persoalan ini bermula dari sejumlah pesan yang dikirimkan oleh akun atas nama Magrifatulloh dalam percakapan grup WhatsApp Berita Sumut dan Alak Mandailing.

Dalam kronologi tersebut, Magrifatulloh disebut mengirimkan ungkapan "kali limpul don" pada pukul 15.07 WIB, kemudian menuliskan "Alai dei nangen Siabu i" pada pukul 15.09 WIB di grup Berita Sumut.
Selanjutnya, pada pukul 15.15 WIB, yang bersangkutan disebut kembali menuliskan kalimat "kali 50 Sian Siabu" di grup WhatsApp Alak Mandailing.

Rangkaian pesan tersebut kemudian menuai keberatan dari sejumlah pihak yang merasa tersinggung dan menilai pernyataan itu tidak pantas disampaikan di ruang komunikasi publik.

Pahrul berharap Polres Mandailing Natal dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini dengan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan di luar ketentuan.

  Hasibuan jpp.

AD

Ditulis oleh

Admin Bengkulu

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup