DELI SERDANG | JPPOS. Sebuah gudang berpagar hijau yang berada di kawasan area pergudangan Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan.
Pasalnya, Gudang tersebut diduga dijadikan lokasi aktivitas pemindahan atau pengoplosan gas LPG yang perlu segera ditelusuri aparat penegak hukum (APH).
Gudang itu disebut-sebut milik seorang pria berinisial Zay. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan telah lama berkecimpung dalam aktivitas perdagangan gas LPG.
Namun, muncul pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan di dalam gudang tersebut, termasuk asal-usul LPG, jenis tabung yang digunakan, serta apakah aktivitasnya telah memenuhi ketentuan distribusi dan keselamatan yang berlaku.
Dugaan praktik pemindahan isi LPG ini tidak boleh dianggap persoalan sepele. Apabila benar dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan, praktik tersebut bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan yang mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Ironisnya, aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut belum terlihat mendapat penindakan tegas. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah aparat terkait belum mengetahui aktivitas tersebut, belum melakukan pemeriksaan, atau justru ada faktor lain yang menyebabkan gudang tersebut belum tersentuh penegakan hukum?
Kemudian,, beredar informasi mengenai dugaan adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang memberikan perlindungan atau menjadi beking kegiatan tersebut. Isu ini tentu tidak boleh dibiarkan menjadi rumor.
Kapolda Sumatera Utara dan jajaran terkait perlu menelusuri kebenarannya. Jika tidak benar, perlu ada klarifikasi. Namun, apabila ditemukan keterlibatan oknum, tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu.
Masyarakat mendesak kepolisian, khususnya Polres Deli Serdang, serta instansi terkait untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi justru tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki jaringan atau perlindungan tertentu.
DASAR HUKUM: Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pelanggaran.
Sementara itu, wartawan JPPOS telah berupaya mendatangi lokasi untuk meminta konfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Namun, upaya konfirmasi belum berhasil dilakukan pada Kamis (05/11/2026) siang. Dengan demikian, keterangan dari pihak pengelola gudang masih diperlukan untuk memberikan penjelasan dan keberimbangan pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pemindahan atau pengoplosan LPG tersebut, termasuk isu dugaan keterlibatan oknum APH. TIM JPPOS