Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 25 November 2026. Sebanyak 271 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi, 93 kota, dan 141 kabupaten akan melaksanakan pemilihan secara bersamaan.
Tahapan Pemilihan
Ketua KPU menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 1-15 Agustus 2026. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, dari 15 September hingga 22 November 2026.
KPU juga mengumumkan akan menerapkan sistem e-rekap secara penuh untuk pertama kalinya, dimana seluruh proses rekapitulasi suara akan dilakukan secara digital untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan penghitungan.
Pengawasan diperketat
Bawaslu menyatakan akan mengerahkan 1,2 juta pengawas yang tersebar di seluruh TPS. Sistem pengawasan berbasis AI juga akan digunakan untuk mendeteksi potensi kecurangan dan pelanggaran selama proses pemilihan.