JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Pemerintah Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap pertama tahun 2026 kepada warga miskin ekstrem, Selasa (26/5/2026).
Sebanyak 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tunai sebesar Rp1.200.000 per orang. Bantuan tersebut merupakan akumulasi BLT DD selama empat bulan, terhitung Januari hingga April 2026, dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Penyaluran bantuan berlangsung di gedung serbaguna desa setempat. Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Camat Lubuk Sandi, Bhabinkamtibmas, dan Pendamping Desa.
Kepala Desa Lubuk Terentang, Sartono, mengatakan penyaluran BLT DD tahun ini belum bisa dilakukan lima bulan sekaligus seperti ketentuan awal karena keterbatasan kemampuan anggaran desa.
“Mohon maaf, aturannya BLT ini dibagikan lima bulan. Tapi kami bagikan empat bulan dulu. Karena siltap, gaji kader dan lain-lain, jadi baru bisa dibagikan empat bulan semuanya,” ujar Sartono.
Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat kurang mampu di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Ia juga berpesan agar dana bantuan digunakan secara bijak dan diprioritaskan untuk kebutuhan rumah tangga yang mendesak.
"Harapan kami kepada keluarga penerima manfaat, mudah-mudahan uang yang kami berikan ini bisa membantu keluarga yang kurang mampu. Gunakanlah sebaik-baiknya untuk kebutuhan yang paling mendesak,” katanya.
Jumlah penerima BLT DD di Desa Lubuk Terentang tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2025 tercatat sebanyak 15 KPM, tahun ini tinggal 13 KPM.
Sartono menjelaskan, pengurangan terjadi karena dua warga telah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.
Di sisi lain, Sekretaris Camat Lubuk Sandi, Andri, mengakui penyaluran BLT DD tahun ini mengalami keterlambatan. Menurut dia, hal itu dipengaruhi adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Karena regulasi yang berubah-ubah dari pemerintah pusat, sehingga jadi agak terlambat dibagikan,” jelas Andri.
Diketahui, BLT Dana Desa tahun 2026 diatur dalam Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, besaran BLT DD ditetapkan maksimal Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM.
Penerima bantuan harus ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan prioritas warga miskin ekstrem, lansia miskin, penyandang disabilitas, warga sakit menahun, dan keluarga rentan yang kehilangan mata pencaharian.
Heno.